PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), Menteri menyediakan dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi. (2) Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana untuk menyediakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
