Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penetapan Dukungan Pemerintah IKN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melalui rapat penetapan. (2) Rapat Penetapan Dukungan Pemerintah IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengundang unit atau instansi terkait Penyediaan Infrastruktur IKN paling sedikit: a. PJPK; b. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; d. Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan; e. Biro Hukum, Kementerian Keuangan; f. Badan usaha milik negara yang menerima penugasan melaksanakan tugas pelaksana fasilitas penyiapan dan Pelaksanaan transaksi; g. BUPI; dan h. Penyedia Pembiayaan Infrastruktur. (3) Penetapan Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN membahas materi paling sedikit: a. usulan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan hasil penelahaan dan/atau Hasil Keluaran; b. Penetapan Dukungan Pemerintah yang dapat digunakan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN; dan c. rekomendasi Dukungan Pemerintah kepada Menteri dan/atau unit terkait dalam hal Penyediaan Infrastuktur IKN membutuhkan dukungan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
