PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 6
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan diberikan untuk kegiatan yang paling sedikit mencakup: a. penyiapan kajian dan/atau dokumen rencana pengadaan tanah atau penetapan lokasi; b. penyiapan kerangka regulasi; c. penyiapan kajian dan/atau dokumen indikasi deskripsi proyek prioritas yang ditargetkan beroperasi di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara; dan/atau d. penyiapan kajian dan/atau dokumen rekomendasi indikasi penggunaan sumber dan skema pembiayaan yang akan digunakan dalam rangka pendanaan Penyediaan Infrastruktur IKN.
