PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 5
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
(1) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) dan huruf b angka 1, disiapkan, disediakan, dan digunakan untuk mendukung
pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti pusat pemerintahan. (2) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada proyek yang berlokasi di Sub Wilayah 1A, Sub Wilayah 1B, dan Sub Wilayah 1C.
