PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal); b. kesinambungan fiskal; c. pengelolaan risiko fiskal; d. ketepatan sasaran penggunaan; dan e. efisiensi anggaran.
