PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), dapat diberikan untuk proyek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan oleh Menteri meliputi: a. untuk skema pendanaan KPBU IKN terdiri atas;
- Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang terdiri atas: a) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan; dan b) Fasilitas Pengembangan Proyek;
- Penjaminan Pemerintah;
- Pemanfaatan BMN; dan/atau
- Dukungan Kelayakan.
b. untuk skema pendanaan Pembiayaan Kreatif (creative financing) diberikan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang terdiri atas:
- Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan; dan
- Fasilitas Pengembangan Proyek. (3) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan dan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b diprioritaskan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti pusat pemerintahan. (4) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4 dapat diberikan untuk proyek yang mendapatkan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 butir b). (5) Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 yang diberikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, dan/atau kepala lembaga harus diselesaikan sampai dengan fasilitas tersebut berakhir atau sesuai dengan penilaian Menteri bahwa fasilitas dapat dialihkan kepada pihak lain. (6) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, dan/atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan pula kepada badan usaha milik negara dan/atau pihak lain selaku PJPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4, ditentukan penggunaannya melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
