Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. KPBU IKN; b. penugasan badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; c. pembiayaan yang bersumber dari surat berharga negara; d. skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional; e. pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau f. Pembiayaan Kreatif (creative financing). (3) Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa blended finance. (4) Blended finance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sinergi pendanaan antara APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e termasuk penggunaan skema pendanaan crowd funding dan filantropi. (5) Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Penetapan Pembiayaan Kreatif (creative financing) oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (7) Dalam rangka mendukung skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan Dukungan Pemerintah.
