PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 58
BAB 6 — PENYEDIA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Dalam rangka mengoptimalkan peran atau kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Penyedia Pembiayaan Infrastruktur dalam pelaksanaan Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
