Pasal 57
BAB 6 — PENYEDIA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, berperan sebagai katalisator pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dalam rangka percepatan pemenuhan pembiayaan (financial close) Badan Usaha Pelaksana. (2) Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat pula berperan sebagai katalisator pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema Pembiayaan Kreatif (creative financing). (3) Selain menjadi katalisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyedia Pembiayaan Infrastruktur dapat pula memberikan kontribusi sebagai penasihat atau konsultan keuangan. (4) Kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sejak Tahap Penyiapan. (5) Dalam Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyedia Pembiayaan Infrastruktur paling sedikit melakukan: a. analisis terhadap struktur proyek dan struktur pembiayaan proyek; dan b. memberikan rekomendasi terhadap struktur proyek dan struktur pembiayaan proyek.
