Pasal 56
BAB 6 — PENYEDIA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Dalam rangka mempercepat Penyediaan Infrastruktur IKN, Menteri dapat menugaskan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur di bawah pembinaan Kementerian Keuangan selaku Penyedia Pembiayaan Infrastruktur. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat hak dan kewajiban Penyedia Pembiayaan Infrastruktur. (4) Selain menugaskan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi selaku Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.
