Pasal 44
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Tata cara penelaahan dan pemberian persetujuan Dukungan Kelayakan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara pemberian dan pencairan Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek KPBU IKN tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan persetujuan besaran Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, pengawasan proyek KPBU IKN, serta tata cara penagihan Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
