PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 45
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) PJPK harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan pengelolaan Dukungan Kelayakan. (2) Tata cara penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan atas pengelolaan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
