PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 43
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Dukungan Kelayakan disediakan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN yang memenuhi hal- hal sebagai berikut: a. Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN prakarsa menteri/kepala lembaga/otorita Ibu Kota Nusantara (solicited); b. dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana; c. dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KPBU IKN yang mengatur skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK pada akhir periode kerja sama; dan d. hasil Prastudi Kelayakan yang berisi paling sedikit:
- pembagian risiko yang optimal antara pemerintah atau PJPK di satu pihak dan Badan Usaha Pelaksana di pihak lain; dan
- kesimpulan bahwa Penyediaan Infrastruktur IKN tersebut layak secara ekonomi, yang juga meliputi aspek teknis, hukum, lingkungan, dan sosial. (2) Besaran Dukungan Kelayakan yang disetujui oleh Menteri menjadi satu-satunya parameter finansial dalam MENETAPKAN badan usaha hasil pengadaan.
