PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 42
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Dukungan Kelayakan diberikan kepada Penyediaan Infrastruktur IKN atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Infrastruktur. (2) Porsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendominasi biaya konstruksi Infrastruktur. (3) Biaya konstruksi Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya konstruksi, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, biaya perpajakan, dan biaya lainnya terkait konstruksi.
(4) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan lahan.
