PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 38
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
Dalam menentukan nilai imbal jasa Penjaminan Pemerintah yang akan dikenakan, pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI dapat mempertimbangkan: a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin; b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Penjaminan Pemerintah; dan/atau c. margin keuntungan yang wajar.
