PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 37
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Atas Penjaminan Pemerintah yang diberikan, pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI dapat mengenakan imbal jasa penjaminan. (2) Pengenaan imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terpisah antara pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI. (3) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pihak yang paling memiliki kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan Penjaminan Pemerintah.
