Pasal 36
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Dalam hal Menteri dan/atau BUPI sebagai penjamin dalam Penjaminan Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya kepada penerima jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah, PJPK berkewajiban untuk memenuhi Regres. (2) Mekanisme pemenuhan Regres dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. dalam hal PJPK merupakan kementerian, lembaga, atau otorita Ibu Kota Nusantara, pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme APBN dan dikecualikan dalam pengenaan Regres oleh pemerintah pusat; atau b. dalam hal PJPK merupakan badan usaha milik negara pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme korporasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pemenuhan Regres harus dituangkan dalam perjanjian Regres. (4) Tata cara pelaksanaan Regres dan perjanjian Regres tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
