PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 35
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Kategori Risiko Infrastruktur mengacu kepada dokumen yang diterbitkan oleh BUPI atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Acuan kategori Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai rujukan: a. PJPK dalam membuat Perjanjian KPBU IKN; b. penjamin dalam melakukan analisis kebutuhan Penjaminan Infrastruktur dalam Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dalam
Penetapan Dukungan Pemerintah IKN; dan c. Badan Usaha Pelaksana untuk ikut menanamkan modal dalam Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN.
