Pasal 34
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Penjaminan Pemerintah pada Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN diberikan terhadap Risiko Infrastruktur yang diakibatkan oleh: a. tindakan atau tiadanya tindakan PJPK atau pemerintah selain PJPK dalam hal-hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PJPK atau pemerintah selain PJPK memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; b. kebijakan PJPK atau pemerintah selain PJPK; c. keputusan sepihak dari PJPK atau pemerintah selain PJPK; dan d. ketidakmampuan PJPK dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU IKN (breach of contract). (2) Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diputuskan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
