Pasal 30
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kapasitas BUPI sebagai penjamin dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan bersama-sama dengan Menteri, BUPI dapat melakukan: a. kerja sama dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. upaya terencana untuk mencukupi kapasitas BUPI melalui tambahan penyertaan modal negara sesuai dengan mekanisme APBN. (2) Dalam rangka optimalisasi BUPI, Menteri dapat memberikan dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ruang lingkup pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh BUPI. (3) Selain dari dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan dukungan likuiditas berupa backstop loss limit yang merupakan penggantian kelebihan porsi penjaminan BUPI oleh Menteri atas klaim penjaminan yang telah terbayarkan oleh BUPI.
