Pasal 29
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Penjaminan Infrastruktur melalui skema KPBU IKN merupakan Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI. (2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Penyediaan Infrastruktur
IKN antara Pemerintah melalui Menteri dan BUPI dilakukan dengan cara pembagian Risiko Infrastruktur; dan/atau b. Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang sama dalam satu Penyediaan Infrastruktur IKN antara Pemerintah melalui Menteri dan BUPI dilakukan dengan cara pembagian nilai jaminan atas Risiko Infrastruktur yang dijamin. (3) Tata cara penggunaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Penetapan Dukungan Pemerintah IKN yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis perhitungan dan penyediaan dana kontijensi penjaminan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
