Pasal 31
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
(1) Dalam rangka melaksanakan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara, proses Penjaminan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN dilakukan melalui mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (single window policy) dengan mengedepankan keterpaduan penetapan Dukungan Pemerintah lainnya. (2) Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (single window policy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
(3) Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (single window policy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Penjaminan Pemerintah meliputi: a. proses pemberian jaminan; dan/atau b. proses pemantauan dan pengelolaan risiko, klaim, serta pembayaran. (4) Proses pemberian jaminan dalam mekanisme satu pelaksana dalam Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit: a. pelaksanaan analisis terhadap kebutuhan Penjaminan Pemerintah; b. penyampaian usulan pembagian risiko dan porsi eksposur atas risiko; c. pembuatan, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian Regres; d. pembuatan dan penyampaian pernyataan kesediaan; dan/atau e. pembuatan, pembahasan, dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI. (5) Proses pemantauan dan pengelolaan risiko, klaim, serta pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit: a. kegiatan pemantauan dan pengelolaan risiko terhadap setiap:
- kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang memperoleh Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI;
- upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk mengurangi dampak dalam hal Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi; dan
- dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan Usaha Pelaksana atas kewajiban finansial PJPK yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut; b. penerimaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah; c. pemeriksaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah; d. pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah; e. penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada pemerintah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI; dan f. pelaksanaan Regres. (6) Tata cara pelaksanaan satu pelaksana oleh BUPI (single window policy) dalam pemberian Penjaminan Pemerintah atas Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
