Pasal 24
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat: a. melakukan kerja sama dengan lembaga internasional; atau b. menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan untuk melaksanakan Fasilitas Pengembangan Proyek.
(3) Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek melalui kerja sama dengan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut: a. Kesepakatan Induk; b. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan c. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas. (4) Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut: a. Kesepakatan Induk; b. Keputusan Menteri mengenai Penugasan; c. Perjanjian Penugasan; dan d. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. (5) Tata cara pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
