Pasal 23
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 21. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek telah memenuhi dokumen yang telah disiapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 21, Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dokumen permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek yang perlu dilengkapi dan/atau disempurnakan, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan pendampingan kepada PJPK untuk melengkapi dan/atau menyempurnakan dokumen dimaksud. (4) Tata cara penelaahan atas permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
