Pasal 22
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit: a. penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan, dan penyiapan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau c. penyiapan dan/atau penyusunan dokumen/kajian lainnya terkait Penyediaan Infrastruktur IKN. (2) Kegiatan pada Tahap Transaksi menyesuaikan dengan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan Tahap Pelaksanaan Perjanjian menyesuaikan dengan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
