Pasal 21
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK kepada Menteri. (2) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen kesesuaian Penyediaan Infrastruktur IKN dengan
Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; b. dokumen penetapan lokasi; dan/atau c. hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek apabila diperlukan.
