Pasal 20
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Kegiatan pada Tahap Pra Penyiapan paling sedikit meliputi pendampingan evaluasi terhadap surat pernyataan minat (letter of intent) dari badan usaha pemrakarsa. (2) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit: a. pendampingan dalam rangka evaluasi atas dokumen Studi Kelayakan dan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan/atau b. pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas atau kompetensi PJPK. (3) Kegiatan pada Tahap Transaksi paling sedikit: a. pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. penandatanganan perjanjian KPBU IKN; dan c. perolehan pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN (financial close) oleh Badan Usaha Pelaksana. (4) Kegiatan pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian paling sedikit: a. pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur (testing and commissioning); dan/atau
b. pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.
