Pasal 19
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku
PJPK kepada Menteri. (2) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen surat pernyataan maksud (letter of intent) dari badan usaha pemrakarsa; b. dokumen Studi Kelayakan yang telah disusun dan diusulkan oleh badan usaha pemrakarsa; c. dokumen kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan (need analysis); dan/atau d. dokumen lainnya yang sesuai dengan kriteria KPBU IKN prakarsa badan usaha (unsolicited) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
