Pasal 18
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Kegiatan pada Tahap Pra Penyiapan paling sedikit meliputi pendampingan atas penyiapan dokumen terkait hal-hal yang diperlukan untuk mendukung penyiapan Penyediaan Infrastruktur IKN. (2) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit: a. penyiapan Prastudi Kelayakan dan penyiapan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. analisis kebutuhan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; d. penyusunan dokumen ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN membutuhkan lahan; e. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; f. penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya; dan g. penyiapan dan/atau penyusunan dokumen/kajian lainnya terkait Penyediaan Infrastruktur IKN. (3) Kegiatan pada Tahap Transaksi paling sedikit: a. pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. pendampingan penandatanganan perjanjian Penyediaan Infrastruktur IKN; dan c. pendampingan perolehan pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN (financial close) oleh Badan Usaha Pelaksana. (4) Kegiatan pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian paling sedikit: a. pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur (testing and commissioning); dan b. pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.
