PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 17
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK kepada Menteri. (2) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. Dokumen Identifikasi yang memuat paling sedikit:
- kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan (need analysis);
- analisis manfaat yang mencakup diantaranya analisis nilai manfaat uang (value for money), analisis biaya manfaat dan sosial, serta analisis potensi pendapatan dan skema biaya proyek;
- hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut; b. dokumen rencana pengembalian investasi dengan prioritas bersumber dari Availability Payment; c. dokumen indikasi Layanan; d. dokumen terbentuknya Panitia KPBU IKN yang terdiri atas pihak yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang dibutuhkan dalam keberlangsungan Fasilitas Pengembangan Proyek sesuai dengan norma waktu; dan e. dokumen lokasi proyek.
