PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 16
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Fasilitas Pengembangan Proyek disediakan dan ditetapkan penggunaannya melalui tahapan yang
meliputi Tahap Pra Penyiapan, Tahap Penyiapan, Tahap Transaksi, dan/atau Tahap Pelaksanaan Perjanjian. (2) Menteri dapat menyesuaikan lingkup Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil telaahan atas kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN.
