Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Fasilitas Pengembangan Proyek disediakan dan digunakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk: a. menyelaraskan, mengontrol, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. menyusun dokumen proyek (business case) yang dibutuhkan dalam penyiapan pengembangan proyek, pelaksanaan transaksi, dan pelaksanaan perjanjian Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan c. memastikan tercapainya tujuan Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.
