PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 14
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b) dan huruf b angka 2, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek; b. penelaahan permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek; c. pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek; dan d. penetapan atas Hasil Keluaran yang dihasilkan Fasilitas Pengembangan Proyek.
