Pasal 25
BAB 3 — FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
(1) Dalam rangka pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek, lembaga internasional dan/atau badan usaha milik negara penerima penugasan menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan. (2) Dalam rangka penelahaan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, rekomendasi, dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/atau PJPK. (3) Dalam hal Hasil Keluaran perlu disempurnakan dan/atau diperbaiki, pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran. (4) Hasil Keluaran yang telah disempurnakan dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelahaan kembali. (5) Dalam hal Hasil Keluaran sudah tidak terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui atas Hasil Keluaran dalam bentuk surat penetapan. (6) Penelaahan, penyempurnaan, dan/atau perbaikan serta persetujuan atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
