PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
(1) Berdasarkan alokasi dana DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penanda tangan SPM.
(2) SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan.
