Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
(1) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN); b. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk menguji permintaan pembayaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan menandatangani SPM; dan (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
