Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
(1) Pejabat Penanda tangan SPM melakukan pengujian terhadap SPP LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan selanjutnya menerbitkan SPM Langsung (SPM LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah. (2) SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan b. Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
