PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
Pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap pertama dicairkan sesuai Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). b. Tahap berikutnya dicairkan sesuai kebutuhan apabila saldo kumulatif pada rekening yang menampung Dana Bergulir Pengadaan Tanah paling besar 10% (sepuluh persen) dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah dicairkan pada tahun anggaran bersangkutan, yang dinyatakan kebenarannya dalam SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
