PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 6
(1) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan realisasi penggunaan Dana BOK triwulan I paling lambat minggu ketiga bulan April; b. laporan realisasi penggunaan Dana BOK triwulan II paling lambat minggu ketiga bulan Juli; c. laporan realisasi penggunaan Dana BOK triwulan III paling lambat minggu ketiga bulan Oktober; dan d. laporan realisasi penggunaan Dana BOK triwulan IV paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat penyaluran Dana BOK triwulan berikutnya.
