Pasal 5
(1) Kepala daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB. (2) Kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB. (4) Laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
