PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 4
(1) Penyaluran Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juni. (2) Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
