Pasal 3
(1) Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Februari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober. (2) Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing triwulan sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. (3) Daerah wajib menyalurkan Dana BOK kepada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam daerah yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kabupaten/kota menerima permintaan penyaluran Dana BOK dari Pusat Kesehatan Masyarakat. (4) Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
