PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 7
(1) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilaksanakan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan realisasi penggunaan Dana BOKB semester I paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan b. laporan realisasi penggunaan Dana BOKB semester II paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat penyaluran Dana BOKB semester berikutnya.
