PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 6
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021.
