PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian
negara/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
