Pasal 4
(1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas: a. pendahuluan; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; d. kebijakan akuntansi investasi; e. kebijakan akuntansi piutang; f. kebijakan akuntansi persediaan; g. kebijakan akuntansi aset tetap; h. kebijakan akuntansi aset lainnya; i. kebijakan akuntansi kewajiban/utang; j. kebijakan akuntansi ekuitas; k. kebijakan akuntansi pendapatan; l. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah; m. kebijakan akuntansi pembiayaan; n. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) /Saldo Anggaran Lebih (SAL); o. kebijakan akuntansi transitoris; dan p. kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
