PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
