PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1729) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
