Pasal 6
pasal.id
(1) Atas permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan APA berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan b. pemenuhan ketentuan Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya permohonan APA kepada: a. Wajib Pajak; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal permohonan APA Bilateral, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dapat ditindaklanjuti. (4) Dalam hal pemberitahuan permohonan APA Bilateral kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B tidak mendapatkan jawaban tertulis dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses APA kepada: a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan APA; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (5) Atas permohonan APA yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan
permohonan APA secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) paling lama 2 (dua) bulan setelah: a. tanggal pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kelengkapan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berupa: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; b. Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; dan c. dokumen yang berisi penjelasan rinci atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk setiap Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam APA dalam bahasa INDONESIA. (7) Penjelasan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian kelengkapan permohonan APA secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan kelengkapan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan tanggal penerimaan kelengkapan permohonan APA. (10) Dalam hal kelengkapan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis
penghentian proses APA kepada: a. Wajib Pajak; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal Permohonan APA Bilateral. (11) Dalam hal permohonan APA tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan APA dihentikan prosesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (10), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan APA sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3).
