Pasal 7
pasal.id
(1) Atas permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pengujian material. (2) Dalam pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk: a. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan permohonan APA Wajib Pajak; b. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi; c. mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak; d. meminta tambahan data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari Wajib Pajak; dan/atau e. meminta data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait.
(3) Dalam hal diperlukan untuk pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Wajib Pajak: a. belum pernah dilakukan pemeriksaan terkait Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; dan/atau b. mengajukan permintaan Roll-back dalam Permohonan APA. (5) Pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
